South African National Flag

South African
Links
Department of Foreign Affairs
Dept of
International Relations
and Cooperation
Department of Home Affairs
Dept of Home
Affairs
Department of Trade and Industry
Dept of Trade
and Industry
South African Government
SA Government
South African Tourism
SA Tourism
 
Registration of South Africans Abroad
ROSA
Registration of South Africans Abroad
South
Tentang Kami Hubungan Afriks Selatan Pelayanan Konsuler Bisnis & Ekonomi Pusat sumber Informasi Pariwisata dan Perjalanan Links Home
 
 
Pelayanan Perwakilan dan Konsuler Pelayanan Perwakilan dan Konsuler

Untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Untuk Informasi Konsuler Warga Negara Afrika Selatan klik disini

Pelayanan Konsuler – Jam Kerja:
Senin sampai Jum’at
08.30 – 12.30

 

Kedutaan Afrika Selatan di Jakarta menyediakan berbagai pelayanan konsuler bagi warga negara Indonesia serta warga negara asing di Indonesia yang ingin pergi ke Afrika Selatan.

Syarat – syarat pengajuan Visa

Visa Pengunjung

Kunjungan Bisnis

  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi (Formulir BI 84) (dengan Tinta Hitam).
  • Dua (2) foto ukuran foto paspor.
  • Paspor asli. (Apabila pemohon sekarang tinggal sementara di Indoensia, duplikat atau kopi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) harus disertakan). Paspor/tinggal para pemohon berlaku tidak lebih dari 30 hari setelah berakhirnya kunjungan.
  • Biaya pengajuan visa adalah Rp. 650.000. *Biaya tersebut bisa berubah dan pemohon harus menanyakan ke kedutaan pada saat mengajukan visa*.
  • Surat asli dari atasan yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kontrak kerja dan akan kembali ke pekerjaannya tersebut.
  • Bukti penginapan (konfirmasi dari hotel). (Berlaku untuk semua).
  • Kopi tiket pulang yang sudah dikonfirmasi. (Perhatian: Tiket yang belum dikonfirmasi tidak akan diterima).
  • Para pemohon yang mengajukan [visa] untuk keperluan bisnis harus memiliki surat undangan secara terperinci dari perusahaan Afrika Selatan yang mengundang pemohon.
  • Aplikasi harus dikirimkan ke Kedutaan melalui kurir atau diberikan secara langsung.
  • PERHATIAN : Visa tidak akan dikeluarkan apabila dokumen yang sudah ditentukan tidak dilengkapi.
  • Kelompok yang terdiri dari lebih dari 10 orang diminta untuk mengajukan visa tiga minggu sebelumnya.
  • PERHATIAN : Undang-undang Imigrasi, 2002 : Peraturan 7 (3) telah berubah sejak bulan Juli 2005: Aplikasi dari pemohon tidak akan diterima oleh Kedutaan untuk kunjungan jangka pendek di negara selain negara asal si pemohon.

Kunjungan Pariwisata

  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi (Formulir BI-84) (dengan Tinta Hitam).
  • Dua (2) foto ukuran foto paspor.
  • Paspor asli dan kopi semua lembaran paspor yang terkait. (Apabila pemohon sekarang tinggal sementara di Indoensia, duplikat atau kopi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) harus disertakan). Paspor/tinggal para pemohon berlaku tidak lebih dari 30 hari setelah berakhirnya kunjungan.
  • Biaya pengajuan visa adalah Rp. 400.000. *Biaya tersebut bisa berubah dan pemohon harus menanyakan ke kedutaan pada saat mengajukan visa*.
  • Surat asli dari atasan yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kontrak kerja dan akan kembali ke pekerjaannya tersebut.
  • Bukti penginapan (konfirmasi dari hotel). (Berlaku untuk semua).
  • Kopi tiket pulang yang sudah dikonfirmasi. (Perhatian: Tiket yang belum dikonfirmasi tidak akan diterima).
  • Pemohon yang yang mengajukan visa untuk tujuan pariwisata harus memiliki transaksi rekening bank pribadi 2 bulan terakhir.
  • Aplikasi harus dikirimkan ke Kedutaan melalui kurir atau diberikan secara langsung.
  • PERHATIAN : Visa tidak akan dikeluarkan apabila dokumen yang sudah ditentukan tidak dilengkapi.
  • Kelompok yang terdiri dari lebih dari 10 orang diminta untuk mengajukan visa tiga minggu sebelumnya.
  • PERHATIAN : Undang-undang Imigrasi, 2002 : Peraturan 7 (3) telah berubah sejak bulan Juli 2005: Aplikasi dari pemohon tidak akan diterima oleh Kedutaan untuk kunjungan jangka pendek di negara selain negara asal si pemohon.

Visa Transit

  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi (Formulir BI-84) (dengan Tinta Hitam).
  • Dua (2) foto ukuran foto paspor.
  • Paspor asli. (Apabila pemohon sekarang tinggal sementara di Indoensia, duplikat atau kopi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) harus disertakan). Paspor/tinggal para pemohon berlaku tidak lebih dari 30 hari setelah berakhirnya kunjungan.
  • Biaya pengajuan visa adalah Rp. 650.000. *Biaya tersebut bisa berubah dan pemohon harus menanyakan ke kedutaan pada saat mengajukan visa*.
  • Surat asli dari atasan yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kontrak kerja dan akan kembali ke pekerjaannya tersebut.
  • Kopi tiket pulang/pergi yang sudah di konfirmasi. (Perhatian: Tiket yang belum dikonfirmasi tidak akan diterima).
  • Untuk tujuan transit, kopi visa negara tujuan harus ikut disertakan.
  • Aplikasi harus dikirimkan ke Kedutaan melalui kurir atau diberikan secara langsung.
  • PERHATIAN : Visa tidak akan dikeluarkan apabila dokumen yang sudah ditentukan tidak dilengkapi.
  • PERHATIAN : Undang-undang Imigrasi, 2002 : Peraturan 7 (3) telah berubah sejak bulan Juli 2005: Aplikasi dari pemohon tidak akan diterima oleh Kedutaan untuk kunjungan jangka pendek di negara selain negara asal si pemohon.
  • Tolong diperhatikan bahwa proses aplikasi memakan waktu kurang lebih lima (5) hari kerja.

Aplikasi yang diajukan Melalui Pos: Para pemohon yang tidak bisa mengajukan aplikasi secara langsung ke Kedutaan, disarankan untuk menggunakan jasa kurir dan mengatur pembayaran dimuka untuk pengantaran kembali paspor mereka. Pemohon diminta untuk membayar semua pengeluaran berkenaan dengan pengataran kembali paspor tersebut karena biaya dimaksud tidak ditanggung oleh Kedutaan.

Unduh Formulir Aplikasi

Visa Kehormatan / Dinas / Diplomatik

  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi (Formulir BI-84) (dengan Tinta Hitam).
  • Dua (2) foto ukuran foto paspor.
  • Paspor asli.
  • Note Verbal dari Deplu untuk menerangkan mengenai posisi dan tujuan pemohon.

Biaya Visa

Menteri Dalam Negeri, berkenaan dengan Bab 7 (1)(h) dan (i) Undang-undang Imigrasi, 2002 (Act No. 13 of 2002), setelah konsultasi dengan Dewan Penasehat Imigrasi dan dengan persetujuan Menteri Keuangan, mengeluarkan peraturan – peraturan yang tertera di kolom berikut beserta biaya-biayanya yang dapat berlaku kepada masing – masing jenis aplikasi:

Aplikasi

Bab di Undang – undang

Jumlah (Rp)

Sertifikat untuk masuk atau berangkat dari Republik di tempat selain bandar udara / pelabuhan untuk kedatangan dan keberangkatan (port of entry)

9(3)(c)(i)

650.000

Visa pengunjung

10A(3)

650.000

Visa transit

10B(2)

650.000

Memperbaharui ijin pengunjung

11(1)

650.000

Ijin Belajar

13(1)

650.000

Ijin Perjanjian

14

650.000

Ijin Bisnis

15

2.300.000

Ijin Perawatan Medis

17

650.000

Ijin Saudara untuk anggota immediate family selain pasangan dan anak di bawah umur (minor child)

18

650.000

Ijin kerja

19

2.300.000

Ijin pension

20

650.000

Ijin perusahaan

21

2.300.000

Ijin Pertukaran

22

650.000

Ijin tempat tinggal permanent, tidak termasuk aplikasi yang diajukan oleh orang yang terkait seperti di Bab 25(b) dan (c) serta 27(d) Undang-undang.

25

2.300.000

Sertifikat konfirmasi tempat tinggal permanen

28(c)

150.000

Biaya pemprosesan untuk aplikasi guna pendaftaran sebagai pelaksana imigrasi.

46(2)

4.600.000

Judul Pendek dan Permulaan - Peraturan- peraturan ini dengan demikian dinamakan the Regulations on Fees dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2005.

Negara – negara yang dibebaskan dari Visa Afrika Selatan … klik disini

Jangan ragu – ragu untuk menghubungi Kedutaan (Bagian Konsuler) apabila anda ingin mendapatkan informasi lebih jauh.

Ijin Tinggal Sementara

Syarat umum – berlaku untuk semua kategori:

Perhatian: dokumen yang diajukan dalam bentuk kopi yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dari negara asal dan, apabila diterjemahkan, terjemahan tersebut dilegalisir sebagai terjemahan yang benar oleh penterjemah yang tersumpah.

  • Formulir aplikasi yang lengkap untuk Ijin Tinggal Sementara (BI-1738)
  • Paspor – berlaku kurang dari 30 hari setelah berakhirnya dari kunjungan.
  • Kopi paspor dan alamat tempat tinggal.
  • Pembayaran biaya pemprosesan yang ditentukan.
  • Dua (2) foto ukuran foto paspor.
  • Surat keterangan medis lengkap (BI-811).
  • Laporan radiologi lengkap (BI-806) (Laporan radiologi tidak menjadi keharusan kepada anak dibawah umur 12 tahun atau wanita hamil).
  • Surat Keterangan Lahir lengkap.
  • Surat Keteranagn Nikah lengkap, apabila dimungkinkan.
  • Pernyataan tertulis yang sah (BI-1712A) dimana sebuah hubungan pasangan selain pernikahan berlaku dengan dilampirkan bukti hidup bersama suami istri (dengan bukti notaris).
  • Bukti Customary Union, apabila dimungkinkan.
  • Surat cerai, apabila dimungkinkan.
  • Bukti dari perintah pengadilan untuk ditahan (custody), apabila dimungkinkan.
  • Surat kematian berkenaan dengan pasangan yang telah meninggal (late spouse), apabila dimungkinkan.
  • Persetujuan tertulis dari kedua orang tua, atau orang tua tunggal (sole custody parent), apabila dimungkinkan dengan bukti hak atas anak (sole custody).
  • Bukti legal untuk adopsi / pengasuhan, apabila dimungkinkan.
  • Perintah pemisahan secara hukum, apabila dimungkinkan.
  • Pemohon lebih dari 21 tahun: Surat keterangan polisi tentang rekam jejak kriminal kapada semua negara dimana warga negara yang tinggal selama satu (1) tahun atau lebih.
  • Tinggal dalam jangka waktu sebentar – pemohon harus memberikan tiket pulang pergi yang sah; dan / atau jangka waktu yang lebih lama.
  • Pembayaran untuk jaminan pemulangan kembali (cash deposit).

Ijin Belajar

(Bab 13(1)(a) dan 13 (1)(b))

Syarat Tambahan:

  • Surat asli penerimaan dari lembaga pendidikan: sebuah surat resmi dari institusi terkait yang menyatakan penerimaan sementara di lembaga tersebut dan jangka waktu kegiatan belajar; menyatakan bahwa pelajar tersebut telah memenuhi syarta – syarat penerimaan; perkiraan biaya; pernyataan abahwa pelajar tersebut telah diinformasikan tentang syarat – syarat ijin belajar; serta syarat – syarat pendaftaran akhir.
  • Outline program atau program akademik.
  • Bukti kulifikasi yang diminta.
  • Keterangan tentang akomodasi.
  • Bukti alat-alat pembayaran – dalam bentuk – bukti transaksi (tiga (3) bulan terakhir) – bukti memili dana yang cukup untuk membayar uang kuliah, bisaya – biaya perawatan dan tidak terduga.
  • Bagi orang di bawah 21 tahun: Khusus untuk orang di Afrika yang akan berfungsi sebagai penjaga; surat konfirmasi dari penjaga tersebut; dan/atau bukti persetujuan dari kedua orang tua atau dari orang tua tunggal (sole custody parent) beserta bukti hak pengasuhan (sole custody).
  • Informasi tertulis dari institusi untuk memberikan keterangan kepada Departemen Dalam Negeri bahwa pelajar tersebut berhenti dari program dimaksud atau gagal untuk melakukan pendaftaran ulang.
  • Informasi tertulis dari Pelajar untuk memberikan laporan perkembangan pendidikan secara periodik kepada Departemen Dalam Negeri (setiap enam (6) bulan).
  • Bukti keterangan medis disertai dengan skema medis yang terdaftar sesuai dengan   the Medical Schemes Act, 1998 (Act No. 131 of 1998), atau keterangan asuransi medis lain yang diakui di Afrika Selatan.

Syarat – syarat:

  • Departemen Dalam Negeri bekonsultasi dengan Departemen Pendidikan harus menentukan biaya ad hoc ketika mengeluarkan ijin institusi yang dibiayai atau di subsidi oleh masyarakat.
  • Pemohon harus memberikan laporan perkembangan pendidikan secara periodik melalui surat yang melaporkan setiap enam (6) bulan kecuali ditentukan kemudian oleh Departemen Dalam Negeri.
  • Bersama dengan ini semua pelajar diingatkan bahwa kegagalan untuk mendaftar sebagai anggota skema medis bisa mengakibatkan pelajar tersebut ditolak keikutsertaannya di pendaftaran akademik dan hal ini akan berakibat kepada keabsahan ijin belajar.
  • Biaya ijin akan secara otomatis dikenakan denda apabila aplikasi tidak disetujui.
  • Pemohon yang berkeinginan untuk belajar dibawah tiga (3) tahun bisa diberikan ijin pengunjung (mendudkung visa dengan baik).
  • Pemegang ijin belajar untuk belajar di institusi pendidikan yang lebih tinggi boleh melakukan kerja sampingan namun tidak boleh lebih dari 20 jam per minggu.
  • Biaya: (a) Ijin Belajar (Bab 13(1)) = Rp 650.000, dan (b) Jaminan financial / cash deposit = Rupiah:

* Minta keterangan semua biaya dengan Kedutaan, karena bisa berubah setiap waktu tanpa pemberitahuan.

HANYA SETELAH SEMUA PERSYARATAN (AKADEMIK DAN TEMPAT TINGGAL TELAH DIPENUHI DAN PELAJAR MENGELUARKAN OTORISASI YANG SEPERLUNYA UNTUK MASUK (IJIN BELAJAR), PELAJAR TERSEBUT BISA MENUJU AFRIKA SELATAN.

Ijin Bisnis

(memiliki bisnis/ investasi. Sebuah ijin bisnis bisa dikeluarkan 24 bulan dalam waktu sekali).

Persyaratan tambahan:

Sertifikasi dari Chartered Accountant yang menyatakan bahwa paling tidak dua persyaratan berikut dapat dipenuhi, diman salah satu harus modal untuk diinvestasikan:

  • Persyaratan dasar: R2.5 juta nilai yang diinvestasikan sebagai bagian dari nilai buku atas bisnis (dana asing); dan paling tidak satu dari berikut:
  • Rekam jejak bisnis sebagai bukti kemampuan melakukan usaha.
  • Bukti bahwa bisnis memberikan kontribusi kepada penyebaran geografis aktifitas ekonomi;
  • Bukti bahwa paling tidak lima (5) warga negara atau penduduk Afrika Selatan dipekerjakan.
  • Bukti bahwa bisni memberikan kontribusi kepada penyebaran geografis aktifitas ekonomi, dengan demikian bahwa bisnis tersebut adalah satu diantara berikut: Informasi dan teknologi komunikasi; Pakaian dan tekstil; Kimia dan Bioteknologi; agro-processing; metal dan mineral; otomotif dan transportasi; pariwisata atau kerajinan.
  • Bisnis yang memiliki potensi ekspor; dan/atau
  • Mendatangkan atau melakukan transfer teknologi yang sebelumnya secara umum tidak ada di Afrika Selatan.

Sehubungan dengan tujuan yang tertera dalam Bab 15(3) Undang-undang, syarat –syarat kapitalisasi bisa di kurangi atau dihilangkan terhadap bisnis berikut ini:  Informasi dan Teknologi Komunikasi; Pakaian dan Tekstil; Kimia dan Bioteknologi; Agro-processing; Metal dan Mineral; Otomotif dan Transportasi; Pariwisata atau Kerajinan. (Diperlukan Persetujuan dari Departemen Perdagangan dan Industri (DTI)).

Melakukan pendaftaran kepada lembaga yang sesuai dengan undang-undang, apabila disyaratkan oleh cara-cara bisnis.
Bukti pendaftaran sebagai perusahaan tertutup, apabila memungkinkan.
Bukti ketersediaan dana untuk transfer dari luar negeri.

Investasi di Bisnis yang Sudah Ada

  • Dokumentasi sebagai bukti investasi seperti persetujuan pemegang saham atau kemitraan.
  • Informasi yang lengkap dan detail tentang rekan/direktur dan status tinggal di Afrika Selatan; dan
  • Keterangan keuangan yang sudah diaudit sebagai bukti kemampuan untuk melakukan bisnis.
  • Langkah untuk memenuih persyaratan registrasi atas semua aturan hokum yang disyaratkan oleh the SA Revenue Services (SARS) / Melakukan pendaftaran ke SARS.

Note:

  • Sebuah Sertifikasi Charter Accountants hasrus diperbaharui dalam waktu 24 bulan dari penerbitanijin dan dalam waktu dua (2) tahun kemudian.
  • Pemilik ijin bisnis bisa melakukan pekerjannya hanya jika hal tersebut berhubungan dengan aktifitas bisnis terkait.
  • Apabila bisnis tidak lagi memiliki (maintain) persyaratan kapitalisasi, ijin bisa ditarik.
  • Bukti alat – alat finansial (harus berasal dari luar negeri dan tidak termasuk yang “tidak nyata”/intangibles).
  • Pemegang ijin bisnis harus melapor kepada the South African Revenue Services (SARS) pada saat datang.
  • Permintaan untuk penghilangan persyaratan kapitalisasi untuk tujuan investasi seperti tercantum dalam Bab 15(1) Undang-undang Imigrasi, 2002 (Act No. 13 of 2002) harus disampaikan ke Departemen Perdagangan dan Industri, Afrika Selatan. (Kontak selengkapnya menurut wilayah yang berbeda-beda di Afrika Selatan  - dapat ditemukan di Bagian Pelayanan Perwakilan dan Konsuler Kedutaan/Konsulat Jenderal). Biaya: (a) Rupiah: ($169); (b) Jaminan keuangan : Cash deposit yang dapat dikembalikan: Rupiah:

Ijin Tempat Tinggal Sementara yang lain adalah

  • Aplikasi untuk Ijin Kerja.
  • Aplikasi untuk Ijin Perawatan Kesehatan.
  • Aplikasi untuk Ijin Kerabat.
  • Aplikasi untuk Ijin Orang yang Pensiun – (Bab 20 – Peraturan 29: Orang asing yang berniat untuk menghabiskan masa pensiun di Afrika Selatan).

Aplikasi untuk Ijin Perjanjian – (Bab 14 – Peraturan 23: Sebuah Ijin Perjanjian bisa diterbitkan apabila Afrika Selatan adalah negara penandatangan sebuah perjanjian intrnasional).
(Silahkan kontak Kedutaan/Konsulat Jenderal Afrika Selatan untuk informasi lebih lanjut berkenaan dengan syarat-syarat dan  formulir aplikasi untuk ijin ini)

Untuk menemukan Chartered Accountant yang terdaftar di Afrika selatan: Kunjungi website:
South African Institute of Chartered Accountant    www.saica.co.za
South African Revenue Services (SARS)   www.sars.gov.za

Unduh formulir aplikasi

Ijin Tempat Tingal Permanen (Tempat Tinggal Langsung)

BAB 26 – (Bab 2 Undang-undang Imigrasi, 2002 (Act 13 of 2002)):

Dokumen Umum yang diminta – Semua Pemohon:

  • Formulir aplikasi yang lengkap untuk Tempat Tinggal Permanen (BI-947). (semua pemohon satu (1) formulir).
  • Pembayaran biaya pemprosesan yang ditentukan.
  • Paspor.
  • 2 pasfoto ukuran foto paspor. (Jenis mesin atau pasfoto yang instan tidak dapat diterima).
  • Semua sidik jari (BI-9).
  • Laporan radiologi (BI-806). (Tidak termasuk wanita hamil dan anak-anak dibawah 16 tahun).
  • Laporan Medis (BI-811).
  • Akta Kelahiran yang tidak dipersingkat. (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Semua pemohon yang menikah atau memiliki pasangan: Surat Nikah/Bukti hubungan yang memiliki pasangan (apabila dimungkinkan). (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  •  Semua pemohon yang cerai / pisah secara hukum: Surat cerai yang berkenaan dengan pasangan yang meninggal (in respect of late spouse) (apabila dimungkinkan) (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Bukti hak asuh / menjaga (apabila dimungkinkan).
  • Semua janda dan duda ; Surat kematian sehubungan dengan pasangan yang meninggal (in respect of late spouse) (apabila dimungkinkan) (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Persetujuan dari orang tua atas anak di bawah umur (apabila dimungkinkan).
  • Bukti pengadilan untuk mengadopsi (apabila dimungkinakan). (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Bukti hukum untuk pemisahan (apabila dimungkinkan).
  • Surat keterangan Polisi atas rekam jejak kriminal kepada semuan pemohon yang berusia 21 tahun dan lebih tua untuk semua negara diman orang tersebut tinggal selama 1 tahun atau lebih (hanya yang asli).
  • Ijin tempat tinggal sementara yang sah, apabila pemohon sudah berada di Afrika Selatan.
  • Wawancara – laporan wawancara yang komprehensif harus menjadi bagian dari aplikasi.
  • Dokumentasi tambahan harus disampaikan – menurut kategori berikut ini:
    • Sub-bab 26 (a): Bagi pekerja yang memiliki ijin kerja selama lima (5) tahun / menerima tawaran kerja permanen di Afrika Selatan (termasuk satu bagian yang dikeluarkan melalui sebuah ijin perusahaan (one issued under a corporate permit)).
    • Sub-bab 26 (b): Seorang pasangan penduduk Afrika Selatan atau penduduk permanen. (Apabila terdapat niat baik dari pasangan untuk memiliki hubungan pasangan. Ijin tempat tinggal permanen akan hilang apabila dalam jangka waktu tiga (3) tahun setelah tanggal aplikasi, hubungan tersebut tidak lagi berlangsung, kecuali kematian).
    • Sub-bagian 26 (c): Seorang dari anak warga negara atau penduduk yang berumur dibawah 21 tahun. (Ijin akan hilang apabila anak tersebut tidak memberikan aplikasi ke Departemen dalam jangka waktu dua (2) tahun dari ulang tahunnya yang ke 21 untuk konfirmasi atas status kependudukannya).
    • Sub-bagian 26 (d): seorang anak dari warga negara yang berusia diatas 21 tahun. (Merujuk kepada warga negara Afrika Selatan yang dinaturalisasi).

Dimana menemukan Chartered Accountant yang terdaftar di Afrika selatan? Kunjungi South African Institute of Chartered Accountants    www.saica.co.za

Ijin Tempat Tinggal Permanen (Tempat Tinggal di Daerah yang lain (Other Grounds)

BAB 27 – ( Bab 2 Undang –undang Imigrasi, 2002 (Act 13 of 2002))

Dokumen Umum yang Diminta – Semua Pemohon

  • Formulir aplikasi yang lengkap untuk Tempat Tinggal Permanen (BI-947). (semua pemohon satu (1) formulir)
  • Pembayaran biaya pemprosesan yang ditentukan.
  • Paspor.
  • 2 pasfoto ukuran foto paspor. (Jenis mesin atau pasfoto yang instan tidak dapat diterima).
  • Semua sidik jari (BI-9).
  • Laporan radiologi (BI-806). (Tidak termasuk wanita hamil dan anak-anak dibawah 16 tahun).
  • Laporan Medis (BI-811).
  • Akta Kelahiran yang tidak dipersingkat. (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Semua pemohon yang menikah atau memiliki pasangan: Surat Nikah/Bukti hubungan yang memiliki pasangan (apabila dimungkinkan). (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  •  Semua pemohon yang cerai / pisah secara hukum: Surat cerai yang berkenaan dengan pasangan yang meninggal (in respect of late spouse) (apabila dimungkinkan) (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Bukti hak asuh / menjaga (apabila dimungkinkan).
  • Semua janda dan duda ; Surat kematian sehubungan dengan pasangan yang meninggal (in respect of late spouse) (apabila dimungkinkan) (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Persetujuan dari orang tua atas anak di bawah umur (apabila dimungkinkan).
  • Bukti pengadilan untuk mengadopsi (apabila dimungkinakan). (Hanya kopi yang dilegalisir yang akan diterima).
  • Bukti hukum untuk pemisahan (apabila dimungkinkan).
  • Surat keterangan Polisi atas rekam jejak kriminal kepada semuan pemohon yang berusia 21 tahun dan lebih tua untuk semua negara diman orang tersebut tinggal selama 1 tahun atau lebih (hanya yang asli).
  • Ijin tempat tinggal sementara yang sah, apabila pemohon sudah berada di Afrika Selatan.
  • Wawancara – laporan wawancara yang komprehensif harus menjadi bagian dari aplikasi.
  • Dokumentasi tambahan harus disampaikan – menurut kategori berikut ini:
    • Sub-Bab 27 (a): Bagi orang asing yang memiliki karakter yang kuat (sound Character) dan baik yang telah menerima tawaran pekerjaan.
    • Sub-Bab 27 (b): Bisnis yang masih akan dilakukan/bisnis yang telah dilakukan dan bisnis yang sedang dilakukan dan/atau melakukan investasi atas bisnis yang sedang berlangsung.
    • Sub-Bab 27 (d): Pengungsi.
    • Sub-Bab 27 (e): Pemohon berniat untuk menghabiskan masa pensiun di Republik Afrika Selatan (tidak ada batas umur yang spesifik).
    • Sub-Bab 27 (f): Apakah seorang dengan net-worth yang tinggi.
    • Sub-Bab 27 (g): Pemohon adalah kerabat seorang warga negara/penduduk dalam ruang lingkup lingkaran pertama dari kekerabatan (Orangtua, Anak-anak atau pendamping).

Dimana menemukan Chartered Accountant yang terdaftar di Afrika selatan? Kunjungi South African Institute of Chartered Accountants    www.saica.co.za

NOTE:

  • Pemegang Ijin Tempat TInggal Permanen memiliki semua hak, keistimewaan, tugas dan kewajiban sebagai seorang warga negara, untuk semua hak, keistimewaan, tugas dan kewajiban tersebut dimana hukum atau konstitusi secara eksplsit melekat kepada kependudukan.
  • Ijin Tempat Tinggal Permanen hanya dapat dikeluarkan kepada orang yang diperbolehkan (not a prohibited person).
  • Untuk alasan yang tepat, spertei yang ditentukan, Departemen Dalam Negeri bisa melampirkan syarat – syarat dan ketentuan yang masuk akal dan tersendiri untuk sebuah Ijin Tempat Tinggal Permanen.
  • Departemen Dalam Negeri menarik/mengambil Ijin tempat Tinggal Permanen, apabila pemegang ijin tersebut, dalam empat (4) tahun setelah ijin dikeluarkan, dinyatakan bersalah dan dihukum karena melakukan kejahatan seperti tercantum dalam schedule 1, atau dinyatakan bersalah dan dihukum selama tiga kali karena melakukan kejahatan seperti tercantum dalam schedule 1 dan 2; telah berada di luar Republik Afrika Selatan, selama lebih dari tiga (3) tahun. Namun, Departemen Dalam Negeri bisa memperpanjang waktu tiga tahun ketidakhadiran (three-year period of absence), apabila aplikasi sebelumnya dibuat dengan alasan yang masuk akal; tidak tinggal permanen di Afrika Selatan selama satu (1) tahun setelah Ijin dikeluarkan.

Jangan ragu-ragu untuk menghubungi Kedutaan – Pelayanan Keonsuler apabila anda membutuhkan informasi lebih jauh.

Pindah ke Afrika Selatan

Apabila seseorang pindah dan hidup di Afrika Selatan, orang tersebut harus mendapatkan tempat tinggal tetap. Semua aplikasi untuk tinggal permanen dipertimbangkan dengan menggunakan asas manfaat oleh sebuah badan hukum yang otonom, the Immigrants Selection Board.

Aplikasi untuk tempat tinggal tetap harus diajukan dari tempat tinggal negara yang sedang didiami atau kantor Perwakilan Afrika Selatan yang terdekat.

Dikarenakan kebijakan yang bisa berubah, kita menyarankan semua calon pemohon untuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Afrika Selatan sehubungan dengan aplikasi mereka. Silahkan menghubungi Kedutaan Besar Republik Afrika Selatan selama jam kerja Konsuler: 08.30 – 12.30, Senin sampai Jum’at.

Imigrasi secara umum

Republik Afrika Selatan hanya bisa mengakomodir sejumlah tertentu imigran. Ada beberapa alasan yang tepat. Yang pertama, Afrika Selatan memiliki jumlah yang sangat besar untuk pekerja yang tidak terampil dan semi terampil yang berhubungan dengan kesempatan kerja dan kehidupan ekonomi mereka dan keluarga mereka. Unutk alasan ini, tidak seorangpun di kategori terampil dan semi-terampil yang akan diterima sebagai pekerja imigran di Afrika Selatan.

Dikarenakan adanya kebutuhan yang sangat besar untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Afrika Selatan, disamping untuk pelatihan dan pengembangan mereka, Republik Afrika Selatan tidak dapat memberikan ijin tempat tinggal permanen kepada orang yang tidak secara serius berniat untuk pindah ke Afrika Selatan dan untuk menginvestasikan aset, kemampuan, pengetahuan, pengalaman mereka untuk mendapatkan keuntungan kepada mereka dan masyarakat Afrika Selatan. Pada saat Ijin Tempat Tinggal Permanen telah diberikan, tempat tinggal permanen harus diambil dalam jangka waktu enam bulan dan apabila ada ada pengajuan perpanjangan jangka waktu, pertimbangan yang semestinya akan diambil atas permintaan tersebut dan aset-aset yang telah ditransfer kepada serta diinvestasikan secara produktif di Afrika Selatan.

Kebijakan dan Prinsip Dasar tentang Keimigrasian

Kebijakan imigrasi yang sekarang diterapakan dititikberatkan kepada perluasan dasar ekonomi Afrika Selatan dengan fokus terutama para imigran tersebut dapat memberikan kontribusi yang berguna.

Kebijakan imigrasi Afrika Selatan terdapat dalam Act 96 of 1991, yang menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon yang berkeinginan untuk berimigrasi secara permanen ke Afrika Selatan. Persyaratan tersebut adalah:

  • Pemohon harus memiliki karakter yang baik.
  • Dia harus penduduk yang benar-benar diinginkan (oleh Pemerintah Afrika Selatan).
  • Dia harus tidak membahayakan keselamatan Republik Afrika Selatan.
  • Yang paling penting; dia tidak mencari pekerjaan dimana sudah banyak tersedia sejumlah orang yang memenuhi persyaratan untuk pekerjaan itu.

Persyaratan ini dimaksudkan pada seleksi individu dan semua aplikasi untuk tempat tinggal permanen akan dipertimbangkan dengan menggunakan asas manfaat oleh sebuah badan hukum yang otonom, the Immigrants Selection Board.

Pertimbangan tertentu akan diambil atas dasar aturan hokum yang menempatkan kewajiban atas the Immigration Selection Board untuk memastikan bahwa hanya aplikasi tersebut yang disetujui dimana pemohon akan mencari pekerjaan yang tingkat penerimaanya masih tinggi (for which a proven demand exists) di Republik Afrika Selatan.

Posisi yang tidak menguntungkan dan berjalan secara terus menerus yang terjadi di Afrika Selatan seperti kecenderungan penurunan ekonomi dan pengangguran yang besar, bersamaan dengan meningkatnya permintaan untuk pelayanan fasilitas dan sosial ekonomi menjadikan lebih penting bahwa sebuah kebijakan untuk melakukan seleksi yang hati-hati beserta persyaratan ketat yang sekarang diberlakukan harus dilakukan.

Kategori Imigrasi / Prosedur Imigrasi oleh masing – masing kategori

Berkenaan dengan berbagai sub-zbab dari Bab 25 Undang-undang, orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ijin imigrasi dibedakan ke dalam masing – masing kelompok:

  • Orang yang mencari pekerjaan sebagai pekerja di perusahaan atau yang mandiri. Orang tersebut dibedakan ke dalam kategori berikut yaitu: Para pekerja; dan orang yang mandiri.
  • Orang yang tidak mencari pekerjaan namun diharapkan mereka akan memberikan kontribusi kepada ekonomi dan kesejahteraan Afrika Selatan. Orang tersebut dibedakan kedalam dua (2) kategori, yaitu: orang yang mandiri secara financial; dan pensiunan.
  • Para pendamping dan anak yang menjadi tanggungan orang yang tinggal secara permanent dan sah di Afrika Selatan.
  • Orang miskin, berumur atau lemah yang secara financial tidak mampu untuk menghidupi dirinya sendiri dan memiliki anggota keluarga immediate secara sah dan permanent penduduk Afrika Selatan, dengan maksud untuk menjaga angoota tersebut dan yang tidak mencari pekerjaan. Orang tersebut dikategorikan sebagai: Orang yang mendapatkan sponsor.
  • Terahir, orang yang secara ekonomi aktif yang tidak mampu untuk mengajukan tawaran kerja permanent, dan secara financial dibantu oleh orang tua, kakak/adik yang merupakan warga negara atau penduduk tetap Afrika Selatan: Skema reuni keluarga.

Hak dan Tanggung Jawab Imigran yang telah Disetujui

Pemegang ijin imigrasi tidak secara otomatis seorang warga negara Afrika Sealtan namun bias mengajukan naturalisasi setelah 5 tahun berturut-turut tinggal. Seorang penduduk tetap tidak memenuhi syarat untuk menempati posisi permanent di lembaga Negara (State Service), karena kewarganegaraan Afrika Selatan menjadi prasyarat untuk posisi semcam itu.

Seorang Penduduk Tetap:

  • Tidak memiliki hak untuk memilih di pemilihan umum; dia tidak bias diberikan paspor Afrika Selatan; dan bias kehilangan hak tempat tinggal permanen setelahntidak tinggal di Afrika Selatan untuk masa lima (5) tahun berturut-turut. Dalam kondisi tertentu, seorang penduduk permanen bias di deportasi.

Sehubugan dengan tanggung jawab, para penduduk tetap diharapkan menjadi penduduk yang loyal dan taat hokum Afrika Selatan serta menghormati hak-hak orang lain seperti tercantum dalam Bill of Rights Afrika Sealtan.

Penyesuaian biaya dilakukan tiap tahun . Untuk informasi selanjutnya, silahkan kontak Kedutaan Besar Republik Afrika Selatan – Bagian Konsuler.

Unduh Formulir Aplikasi

Di bagian ini, anda dapat mengunduh dan mencetak formulir aplikasi yang tersedia di Kedutaan Besar Afrika Selatan untuk keperluan prosedur konsuler dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader, apabila anda tidak memiliki program tersebut, anda dapat mengunduh secara gratis dengan mengklik disini.

·  Aplikasi Visa BI-84   [PDF file 63 KB]
·  Aplikasi Ijin Tinggal Permanen BI-947    [PDF file 97 KB]
·  Aplikasi Ijin Tinggal Sementara BI-1738  [PDF file 96 KB]
·  Aplikasi Sertifikat Naturalisasi BI-63   [PDF file 98 KB]


Tentang Kami
| Hubungan Afrika Selatan-Indonesia | Pelayanan Konsuler | Bisnis dan Ekonomi

Pariwisata dan Perjalanan | Link-link Terkait | Berita dan Kegiatan Terbaru | Hubungi Kami | Home

Kedutaan Besar Republik Afrika Selatan
Embassy of the Republic of South Africa
Wisma GKBI, Suite 705, 7th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
Jakarta 10210 Indonesia
Tel. ++62-21 574-0660, Fax ++62-21 574-0655